PPDB Tahun Pelajaran 2022/ 2023

A. PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU, MELIPUTI:

  1. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat
  2. SKHUS Asli dan foto copy 1 lembar ;
  3. Khusus bagi lulusan tahun sebelumnya harus memiliki SKHUS dan STTB;
  4. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  5. Menyerahkan pas foto 3×4 terbaru berwarna sebanyak 3 (tiga) lembar;
  6. Melampirkan fotokopi Akte Kelahiran dan menunjukkan aslinya;
  7. Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan aslinya yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB (terakhir diterbitkan tanggal 20 Juni 2021), bila terjadi pecah Kartu Keluarga (KK) maka melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang lama atau Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah;
  8. Bagi calon peserta didik baru yang berasal dari pondok pesantren alamat rumah yang digunakan berdasarkan alamat pondok pesantren dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Ketua Pondok Pesantren;
  9. Bagi pendaftar melalui jalur prestasi, melampirkan fotokopi bukti prestasi bidang akademik maupun non akademik dan diverifikasi oleh Dinas dengan menunjukkan aslinya dan fotocopi rapor kelas 4 (empat), kelas 5 (lima) dan kelas 6 (enam),
  10. Bagi pendaftar jalur perpindahan tugas orang tua/wali, melampirkan fotokopi Surat Keputusan Mutasi Kerja Orang tua atau Wali paling lama 6 (enam) bulan ( diterbitkan setelah tanggal 20 Desember 2021);
  11. Bagi pendaftar jalur afirmasi, melampirkan fotokopi Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/Surat Keterangan Identitas Diri Base Data Terpadu (ID BDT) dari Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar/fotokopi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/ fotocopi Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  12. Calon Peserta Didik dapat mendaftarkan diri dengan sistem daring/Online melalui situs https://karanganyar.siap-ppdb.com dengan menggunakan NISN dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran beserta berkas pendaftaran lain kepada operator untuk diverifikasi paling lambat 1 (satu) hari setelah mendaftar.
  13. Berkas pendaftaran dimasukkan pada stopmap :
    Warna Merah : Zona 1
    Warna Biru : Zona 2
    Warna Kuning : Zona 3, Jalur Afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan Orang Tua.
    Warna Hijau   : Zona 4

B. JALUR PENDAFTARAN

 N0

JALUR KETERANGAN

WILAYAH

1 Zonasi paling sedikit 55% (lima puluh lima persen)

untuk jenjang SMP dari daya tampung sekolah.

 

Zona 1 Malangjiwan (Dusun Malangjiwan,Dusun Nanasan, Dusun Pulosari, Dusun Trowangsan)
Zona 2 Desa Malangjiwan (Dusun Grobogan, Dusun Pambregan, Dusun Klegen), Desa Baturan, Blulukan, Klodran, Gedongan, Tohudan, Gajahan, Paulan, Bolon, Ngasem,Gawanan.
Zona 3 Wilayah diluar Zona 1 dan  Zona 2 yang berada dalam wilayah Daerah (Karanganyar).
Zona 4 Wilayah diluar Zona 1, Zona 2, dan Zona 3 yang berada diluar wilayah Daerah
2 Afirmasi Paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
3 Perpindahan tugas orangtua /wali Paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
4 Prestasi Paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung sekolah.

 

C. JADWAL PPDB

    1. Waktu Pendaftaran : 20d. 23 Juni 2022, pukul 08.00-13.00 WIB
    2. Analisis Penyusunan Peringkat : 21 s.d. 23 Juni 2022
    3. Verifikasi Berkas : 23 s.d. 24 Juni 2022
    4. Batas akhir pencabutan berkas : 22 Juni 2022, pukul 10.00 WIB.
    5. Pengumuman : 25 Juni 2022
    6. Penyerahan Berkas ke Sekolah Pilihan ke 2 diserahkan oleh sekolah pilihan 1 atau pengambilan berkas oleh yang bersangkutan bagi yang hanya memilih 1 pilihan.
    7. Daftar Ulang : 4 d 5 Juli 2022, pukul 08.00 s.d.10.00 WIB
    8. Hari Pertama Masuk Sekolah : 12 Juli 2022

 

D. DAYA TAMPUNG

Daya tampung: 32 x 8 rombel = 256 siswa

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *