DASAR HUKUM
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Menteri PAN dan RB No. 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan.
- Peraturan Menteri PAN dan RB No. 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik.
- Peraturan Menteri PAN dan RB No. 66 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pembina/Penanggung Jawab dan Pemeringkatan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
- Peraturan Menteri PAN dan RB No. 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik
PERSYARATAN PELAYANAN
- Untuk memohon informasi atau menyampaikan pengaduan terkait pelayanan informasi, pemohon wajib menunjukkan bukti identitas :
- Perorangan berupa identitas resmi (KTP/SIM/Paspor).
- Badan Hukum dan/atau Badan Publik berupa Akta Notaris dan Dokumen Pengesahan Badan Hukum dan/atau Badan Publik.
PROSEDUR PELAYANAN
PRODUK LAYANAN
Produk pelayanan yang diberikan berupa penyediaan informasi yang bisa didapatkan baik dalam bentuk hardcopy (buku, majalah, brosur, cetakan, dan hasil printing) sesuai dengan ketersediaan dan softcopy (data digital) dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku.
PENANGANAN PENGADUAN
Pengaduan, saran, dan masukan, pengguna informasi dapat menyampaikannya dengan cara memasukkan materi aduan atau masukan ke dalam kotak pengaduan, saran dan kritik yang tersedia di bagian informasi/penerimaan tamu. Disamping itu, pengaduan juga dapat dilakukan melalui laman PPID SMPN 2 COLOMADU di http://smpn2colomadu.sch.id dengan menyebutkan subjek “Aduan PPID”, atau melalui surel smpn2colomadu.kra@gmail.com